MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam upaya untuk mengembangkan pemahaman dan praktik wakaf di era modern, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tengah aktif menyiapkan naskah Fikih Wakaf Kontemporer. Buku ini diharapkan akan menjadi pedoman berharga bagi warga Muhammadiyah dan seluruh umat Islam dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip wakaf dalam konteks zaman sekarang.
Acara Konsinyering Buku Fikih Wakaf Kontemporer diadakan pada Jumat (11/08) di SM Tower, dan merupakan kerjasama antara Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI UMY). Khaeruddin Hamsin mengungkapkan bahwa naskah draft Fikih Wakaf Kontemporer akan dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih yang dijadwalkan akan diadakan dalam bulan Februari 2024.
“Kita berharap draft Fikih Wakaf Kontemporer ini akan selesai sebelum Munas Tarjih. Ini akan menjadi salah satu bahan yang akan didiskusikan di sana. Juga semoga ini menjadi pedoman wakaf bagi warga Muhammadiyah,” ucap Kepala LPPI UMY ini.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, menjelaskan bahwa Munas Tarjih tahun depan akan memiliki makna yang istimewa, karena akan bertepatan dengan perayaan 100 tahun berdirinya Majelis Tarjih. Selain merayakan usia yang seratus tahun, Munas Tarjih juga akan menjadi ajang penting untuk membahas Fikih Wakaf Kontemporer. Di tengah perubahan zaman yang terus berlangsung, buku ini diharapkan akan membuka wawasan dan memberikan panduan yang relevan dalam hal wakaf, sejalan dengan perkembangan dunia saat ini.
Dengan adanya inisiatif yang kuat untuk menghadirkan panduan fikih wakaf yang sesuai dengan zaman, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menunjukkan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan pemahaman agama yang holistik dan kontekstual. Melalui peluncuran Fikih Wakaf Kontemporer dan perhelatan Munas Tarjih yang dirayakan pada tahun depan, diharapkan akan terjadi pencerahan baru dalam praktik wakaf yang relevan dengan tuntutan zaman yang terus berubah.
Hits: 243