MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H.
Dalam surat itu disebutkan jumlah penambahan kasus positif Covid-19 harian pada minggu kedua bulan Maret cenderung menurun hingga berkisar antara 7.951 hingga 14.408 kasus per hari. Kementerian Kesehatan melalui website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id menyampaikan bahwa keterisian tempat tidur (BOR) untuk Covid-19 secara nasional dari hari ke hari terus mengalami tren penurunan.
Pada tanggal 17 Maret 2022, angka BOR turun hingga berada di level 17% dan seluruh provinsi di Indonesia tidak ada yang mengalami kenaikan. Hal ini berarti usaha-usaha displin prokes dan target vaksinasi dapat dikatakan berhasil.
Meski demikian, Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H tetap dalam kondisi kedaruratan Covid-19. Walaupun upaya pengendalian Covid-19 mulai menampakkan hasilnya, namun pelaksanaan rangkaian ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H tetap harus mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilakukan untuk mencapai kondisi yang lebih baik.
Muhammadiyah juga senantiasa mendorong agar tetap menerapkan protokol kesehatan. sungguh-sungguh baik pada diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah, memotivasi jemaah untuk segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dosis dua dan dosis tiga, sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT.
Selain itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa Pimpinan Persyarikatan di seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jemaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugasnya di masing-masing tingkatan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang diperlukan.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan.