Sebuah instansi baik negara maupun swasta biasanya menyusun rencana anggaran belanja untuk digunakan selama setahun atau satu periode yang ditetapkan, anggaran inilah yang kemudian menjadi pedoman belanja instansi tersebut. Pada akhir tahun atau periode kemudian dibuatlah laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana dari anggaran tahun itu. Jika terdapat sisa dana dalam tahun itu seringkali diberi stigma atau cemoohan bahwa instansi tersebut “tidak becus” atau dengan bahasa halusnya “serapan anggaranya rendah”. Kemudian hal ini menimbulkan kebiasaan untuk memboroskan anggaran pada akhir tahun agar dana dari anggaran setahun tersebut habis. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai fenomena ini?
Boros adalah perilaku berlebih-lebihan dalam mengerjakan atau menggunakan sesuatu, bisa membelanjakan uang, makan, dll. Semisal ada seseorang memiliki kebutuhan makan 1 porsi akan tetapi ia membeli 3 porsi untuk dirinya dan kemudian 2 porsi yang lain tidak termakan sehingga membusuk. Boros merupakan sebab terjadinya kemubadziran dan kesia-siaan. Boros bukan hanya terjadi dalam penggunaan pribadi saja, namun uang negara, barang publik, dll juga dapat terjadi pemborosan.
Boros merupakan tindakan tercela dan haram untuk dilakukan. Allah Berfirman,
”Hai anak Adam, Pakailah pakaianmu yang indah setiap saat kamu memasuki masjid, makan dan minumlah kamu dan jaganlah kamu berlaku berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al-A’raf:31)
Berdasar ayat di atas, perilaku boros adalah haram. Termasuk kemudian pemborosan terhadap uang instansi. Ditambah lagi jika uang instansi tersebut berasal dari masyarakat banyak misal dari pajak atau iuran organisasi. Tindakan pemborosan ini adalah perilaku yang sangat buruk dan kejam. Pertama, karena dapat merugikan orang-orang yang menjadi sumber uang tersebut. Kedua, dekat dengan tindakan korupsi dan manipulasi laporan. Ketiga, dapat menghilangkan manfaat yang seharusnya dari uang tersebut. Uang sisa dari anggaran belanja seharusnya dikembalikan kepada sumbernya misal kas negara atau organisasi agar dapat digunakan untuk tahun berikutnya. Adapun tindakan cemooh atau bully terhadap sisa uang anggaran tersebut juga merupakan tindakan tercela.
Wallahu A’lam Bishowwab
Sumber: Tanya Jawab Agama 7 halaman 122-124 dengan penyesuaian
Hits: 151