MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Bolehkah membimbing tahlil untuk orang yang setiap harinya melakukan perbuatan terlarang seperti bermain judi dan mabuk-mabukan? Bolehkah mereka disalatkan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam?
Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid III disebutkan bahwa jika para pelaku maksiat ini masih beragama Islam, sedang sikap dalam kesehariannya tidak menentang atau menghalang-halangi dakwah Islam, maka tidak ada halangan untuk dituntun membaca kalimah thayyibah La ilaaha illallah, karena tuntunannnya dari Rasulullah Saw.
Bagi mereka yang secara KTP beragama Islam, tetapi dalam laku aktivitas sehari-harinya gemar melakukan maksiat dengan terang-terangan dan menghalang-halangi atau meremehkan Islam sehingga dapat digolongkan orang munafik, maka tidak perlu disalatkan. Hal tersebut sesuai dengan larangan Allah Swt dalam QS. At-Taubah ayat 84.
Fatwa Tarjih juga turut memberikan saran dalam menghadapi masalah atau kasus yang demikian, hendaknya dimusyawarahkan oleh kaum muslimin setempat, mana yang lebih mashlahat dalam rangka dakwah Islamiyah.