MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Hukum menjual barang najis seperti kotoran untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang melarang (mengharamkan), berdasarkan hadis:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Sedangkan ulama yang menghalalkan jual-beli kotoran di antaranya ialah mazhab Hanafi dan lainnya, mereka menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis, sehingga boleh diperjualbelikan untuk pupuk (kompos). Mereka berdalil berdasarkan perbuatan masyarakat muslim di sepanjang sejarah yang biasa memperjual-belikan kotoran binatang, dan tidak ada yang mengingkarinya. Adapula yang berpendapat bahwa yang diperbolehkan ialah menjual jasa penyediaan kotoran binatang sebagai pupuk dan bukan menjual bendanya.
Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Majelis Tarjih menguatkan kebolehan menjualbelikan kotoran untuk dijadikan pupuk. Sedangkan larangan menjualbelikan benda najis yang dimaksudkan oleh syara’ (agama) adalah menjual atau membeli sesuatu yang disepakati keharamannya untuk dikonsumsi seperti daging babi, bangkai, khamar dan sejenisnya.