MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Proses pembuatan kertas memanfaatkan kotoran gajah. Kotoran tersebut dicuci dengan air untuk memisahkan serat sisa makanan dan kotorannya, serta mematikan bakteri jahat atau mikroba parasit. Serat yang telah bersih dan steril itu dijemur hingga kering dan berubah warna kecoklatan. Kemudian serat kering digiling untuk dihaluskan lalu direndam hingga menjadi bubur. Selanjutnya, bubur serat dicampur dengan bubur kertas hingga menyatu. Setelah teraduk sempurna, campuran itu dicetak di atas kain screen dengan ukuran tertentu. Tahapan ini mirip seperti pembuatan sablon secara tradisional. Kertas dari kotoran gajah ini kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembuatan buku, amplop, cetak foto, undangan, bingkai foto dan lainnya.
Menurut Majelis Tarjih, tidak semua kotoran termasuk kategori najis, seperti kotoran dari kambing yang memakan buah zaitun, dapat dimanfaatkan biji (zaitun)nya yang masih utuh untuk bahan minyak (minyak zaitun), atau kotoran dari binatang luwak yang memakan biji kopi yang masih utuh dengan kulit keras (tempurung)nya dapat dikonsumsi setelah dibersihkan dan dipisahkan dari kotorannya.
Biji zaitun yang ada dalam kotoran kambing maupun biji kopi yang terdapat dalam kotoran luwak secara zatnya tidak termasuk najis namun ia termasuk kategori al-mutanajjis (sesuatu yang terkena najis) sehingga harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikonsumsi.
Imam an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan pendapat ulama’ dari kalangan Mazhab Syafi’i yang menjelaskan tentang kebolehan mengkonsumsi biji-bijian yang terdapat dalam kotoran binatang yang halal dikonsumsi, “Apabila hewan memakan biji-bijian dan keluar dari perutnya dalam keadaan masih baik, jika kulit kerasnya masih utuh, seukuran jika ditanam ia bisa tumbuh, maka biji tersebut dikatakan suci, tetapi harus dibersihkan luarnya karena terkena najis (mutanajjis).” (an-Nawawi, al-Majmu’, 2/573).
Karenanya, jika serat rumput dari kotoran gajah masih utuh dan dapat dipisahkan dari kotorannya dan dibersihkan, maka serat-serat rumput tersebut menjadi suci dan dapat dimanfaatkan untuk pembuatan kertas dan sejenisnya. Meskipun rumput gajah atau pohon jagung yang biasa dimakan oleh gajah tidak sama dengan biji-bijian yang terlindungi oleh kulit kerasnya, namun serat-seratnya yang keras dan tebal tersebut dapat dipisahkan dari kotorannya dan bahkan dapat disterilkan sehingga di samping bersih ia juga terbebas dari bakteri dan dan mikroba yang membahayakan serta bukan untuk dikonsumsi/dimakan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kertas yang terbuat dari serat kotoran gajah yang telah melewati proses sebagaimana dijelaskan di atas termasuk benda suci dan dapat digunakan untuk pembuatan buku dan sejenisnya serta boleh diperjualbelikan.
Hits: 32