Tuesday, February 7, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Hukum Harta Hasil Korupsi

Korupsi telah berkembang pesat di berbagai lembaga dan seluruh penjuru. Tindakan yang jelas merugikan banyak orang ini sepertinya berpotensi menjadi kebiasaan bagi kalangan tertentu. Lalu, bagaimana hukum harta hasil korupsi ?

by Redaksi Muhammadiyah
2 years ago
in Muamalah

Hukum Pemborosan Anggaran Instansi

Modus operandi dari perilaku korupsi berkembang pesat dan meresahkan. Berbagai macam cara digunakan untuk melakukan kejahatan ini. terlebih lagi seseorang dapat terlibat praktik krupsi tanpa sadar, yakni dengan ikut menerima harta hasil korupsi. Hal ini lantas menjadi sumber pertanyaan tersendiri di kalangan umat Islam tentang bagaimana jika mendapati pemberian yang tidak jelas dan mencurigakan?

Pemberian (atau apa saja yang kita dapat dengan cara halal), baik uang, makanan, pakaian, atau barang lainnya, yang kita tidak mengetahui asal-usul bagaimana barang itu didapat, maka kita hukumi saja sebagai halal. Dalam kasus seperti ini, berlaku sebuah ungkapan apa saja yang tidak kita ketahui detailnya, kita tidak perlu mempertanyakaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Al-Maidah ayat 101,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَسْـَٔلُوْا عَنْ اَشْيَاۤءَ اِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ ۚوَاِنْ تَسْـَٔلُوْا عَنْهَا حِيْنَ يُنَزَّلُ الْقُرْاٰنُ تُبْدَ لَكُمْ ۗعَفَا اللّٰهُ عَنْهَا ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu … .”(Al-Maidah:101).

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Mempercayai USG

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

Maksudnya, jika memang tampak bagi kita itu sesuatu yang baik/halal, maka halal hukumnya kita manfaatkan. Ini berlaku bagi jasa secara umum, kecuali jika sampai ke tingkat patut dicurigai, yakni kita mempunyai dugaan keras bahwa barang yang diberikan itu barang haram. Misalnya kita menerima pemberian dari orang yang suka berjudi, maka kita perlu mencari tahu asal-usul barang yang diberikan tersebut. Selama kecurigaan kita belum hilang, sebaiknya kita jangan menggunakan (baik kita manfaatkan sendiri atau kita berikan kepada orang lain) pemberian tersebut. Atau kita tempuh jalan pintas, yaitu mengembalikan barang tersebut kepada si pemberi. Itu hampir sama dengan sebuah pemberian yang lebih mendekati praktik suap, karena kita mempunyai jabatan penting, misalnya, yang sekarang populer dengan sebutan gratifikasi. Oleh sebab itu kita perlu mencurigai si pemberi, boleh jadi ada maksud tertentu dibalik pemberian tersebut. Kita harus mencari tahu, sampai kecurigaan kita hilang. Jika memang lebih mendekati kasus penyuapan, maka sebaiknya kita jangan menerima pemberian itu, atau pilihan lain, melaporkannya kepada yang berwajib (polisi), jika sekiranya persoalan beri-memberi itu memasuki wilayah kriminalitas.

Dalam hal ini perlu memahami peta harta haram yang banyak tersebar di masyarakat kita. Secara umum, harta haram bisa dikelompokkan menjadi dua:

1. Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya.

2. Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dan seterusnya.

Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:

a. Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dan seterusnya.

b. Harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling rida. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan lain-lain.

Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli, tidak saling ridha, statusnya tetap haram, meskipun berpindah ke tangan orang lain, baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah. Sebagian ulama menjelaskan dengan dalil sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

لَا تُقْبَلُ الصَّلَاةَ بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةَ مِنْ غُلُوْلٍ

“Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi.” (HR. Muslim)

Ibnu Hajar mengatakan,

دَلَّ قَوْلُهُ لَا تُقْبَلُ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُوْلٍ أَنَّ الْغَالُ لَا تَبْرَأُ ذِمَّهُ إِلَّا بِرَدِّ الْغُلُوْلِ إِلَى أَصْحَابِهِ بِأَنْ يَتَصَدَّقَ بِهِ إِذَا جَهِلَهُمْ مَثَلاً والسَّبَبُ فِيْهِ أَنَّهُ مِنْ حَقِّ الْغَانِمِيْنَ فَلَوْ جُهِلَتْ أَعْيَانُهُمْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِيْهِ بِالصَّدَقَةِ عَلَى غَيْرِهِمْ.

“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedekah tidak diterima karena hasil korupsi” menunjukkan bahwa orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya. Sebabnya adalah bahwa harta itu masih milik al-Ghanimin (pasukan perang yang mendapat ghanimah, pemilik asli), sekalipun pemilik asli tidak diketahui, tidak boleh bagi koruptor untuk manyalurkan uang itu dengan mensedekahkannya kepada orang lain.” (Fath al-Bari: III: 278)

Harta hasil korupsi termasuk jenis harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli. Hal ini karena sejatinya harta itu adalah milik rakyat, dan semua orang sepakat tidak ada rakyat yang bersedia hartanya diambil oleh pejabat. Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukan money laundry (pencucian uang) atau diserahkan kepada orang lain harta itu wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi maka dia harus menolaknya.(sul)

Wallahu a’lam bishowwab

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No. 9, 2014 dengan penyesuaian

https://fatwatarjih.or.id/wp-content/uploads/2020/08/Fatwa_05_2014_Modus-Cara-Korupsi_edit-web.pdf

Hits: 367

Tags: hukum keuanganKorupsimajelis tarjih dan tajdid
ShareTweetShare

Baca Juga

Wajibnya Menyempurnakan Ibadah Haji dan Umrah

Wajibnya Menyempurnakan Ibadah Haji dan Umrah

February 6, 2023
Awal Syawal dan Zulhijah Menurut Muhammadiyah Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah

Awal Syawal dan Zulhijah Menurut Muhammadiyah Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah

February 6, 2023
Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

Urgensi Kader Ulama dan Zu’ama dalam Menjaga Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam

January 29, 2023
Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

Digelar di Malang, Pengajian Tarjih Edisi Spesial akan Gelar Road Show

January 25, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

USM dan Uhamka Gagas Kolaborasi Program Pengabdian Masyarakat

Ketentuan Menyusui Bayi dalam QS. Al Baqarah ayat 233

January 31, 2023
Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

Kisah Soekarno Walk Out di Rapat Muhammadiyah Karena Tabir, Niat Utama Menjaga Islam Berkemajuan ala Muhammadiyah

January 30, 2023
Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

Lima Amalan yang tidak boleh Ditunda-tunda, Apa Saja?

January 30, 2023
Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

Siapa Samaun Bakri Wartawan Muhammadiyah yang Gugur Dalam Kecelakaan Pesawat?

January 25, 2023

Berita Terpopuler

Muhammadiyah Bangun Rumah Sakit Baru di Pontianak

February 5, 2023

Resmi ! PP Muhammadiyah Menetapkan Hisab Ramadan, Syawal dan Zulhijjah 1444 H

February 6, 2023

Jika Terjadi Perbedaan 1 Syawal Maupun 10 Zulhijjah Jangan Dijadikan Sumber Perpecahan

February 6, 2023

Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta (UTMJ) Resmi Dilaunching, Menko PMK RI Berikan Amanat Khusus

February 5, 2023

Lepas 27 Calon Ulama Muda ke Libya, Ustaz Adi Hidayat Berpesan Jaga Nama Baik Persyarikatan

February 6, 2023

Awal Syawal dan Zulhijah Menurut Muhammadiyah Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah

February 6, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Pimpinan Pusat
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Islam
      • Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah
      • Muhammadiyah sebagai Gerakan Tajdid
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.