Kita seringkali mendengar pernyataan, “janganlah engkau menjual-belikan ayat Allah dengan harga yang murah”, apa yang dimaskud dengan menjeal-beli ayat Allah dalam ayat tersebut? Apakah tersebut termasuk juga menjual-belikan kitab Al-Qur’an dan Kitab Hadits?
Jual-beli kitab, termasuk kitab Al-Qur’an dan Hadits, tidak dilarang, karena yang menjadi objek jual-belinya adalah kitab atau mushafnya yang termasuk barang yang baik dan bermanfaat serta tidak membawa mudharat.
Yang dilarang ialah menjual-belikan ayat dengan harga yang sedikit seperti dimaksud pada surat al-Baqarah ayat 41,
وَلاَ تَشْتَرُوْا بِآيَاتِى ثَمَنًا قَلِيْلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُوْنَ (البقرة : 41)
“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada-Ku kamu bertaqwa”
Maksudnya agar jangan berpaling dengan meninggalkan petunjuk-petunjuk Al-Qur’an itu untuk mengejar keuntungan yang banyak, berupa harta atau pangkat. Keuntungan itu sangatlah kecil, karena bukan keridhaan Allah, bahkan adzab yang akan diterimanya.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Tanya Jawab Agama jilid 1 Hal. 18
Hits: 118