Saturday, June 10, 2023
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Muamalah

Harta Kunci Kebahagiaan

by Redaksi Muhammadiyah
3 years ago
in Muamalah

Ilmu Kunci Kebahagiaan

خُيِّرَ سُلَيْماَنُ بَيْنَ الْمَالِ، وَالمُلْكِ، وَاْلعِلْمِ، فَاخْتَارَ اْلعِلْمَ، فَأُعْطِىَ اْلمُلْكَ وَاْلمَالَ. – رواه الديلمى

Nabi Sulaiman disuruh memilih antara harta benda, kerajaan, dan ilmu. Maka dia memilih ilmu, akhirnya dia diberi pula kerajaan dan hata benda (HR. ad-Dailami).

Syarah/Penjelasan:

Ketika Nabi Sulaiman a.s. disuruh memilih salah satu di antara harta, kerajaan, dan ilmu, maka ia memilih ilmu. Akhirnya, kerajaan dan harta mengikut kepadanya karena ilmu merupakan kunci untuk mem­peroleh segala sesuatu. Barangsiapa yang menginginkan harta, maka ia harus mempunyai ilmunya. Dan barangsiapa yang menginginkan segala sesuatu, maka ia pun harus mempunyai ilmu masing-masing. Allah SWT telah berfirman:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِى ٱلۡمَجَـٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡ‌ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَـٰتٍ۬‌ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٌ۬

Hai orang-orang beriman, apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. al-Mujadilah, [58]: 11).

Contohlah para ulama yang mengenal Allah. Merekalah orang-orang yang berbahagia. Mereka tidak memikirkan hal lain kecuali ibadah dan tentang berbagai ilmu yang diberikan oleh Allah kepadanya, sehingga Islam menyanjung tinggi orang yang alim dan berilmu. Orang yang berilmu diangkat ke derajat yang tinggi dan mulia.

MateriTerkait

Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Mempercayai USG

Cara Menyembelih Ayam yang Halal

Dunia Itu Manis dan Indah
اَلدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ، مَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ حِلِّهِ وَأَنْفَقَهُ فِيْ حَقِّهِ، أَثَابَهُ اللهُ عَلَيْهِ، وَأَوْرَدَهُ جَنَّتَهُ، وَمَنِ اكْتَسَبَ فِيْهَا مَالاً مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ، وَأَنْفَقَهُ فِيْ غَيْرِ حَقِّهِ، أَحَلَّهُ اللهُ دَارَ اْلهَوَانِ، وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيْ مَالِ اللهِ وَرَسُوْلِهُ لَهُ النَّارُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ. – رواه البيهقى عن ابن عمر

Dunia itu manis lagi hijau; barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha halal­nya, lalu ia membelanjakannya sesuai dengan hak-haknya, niscaya Allah akan memberinya pahala dari nafkahnya itu, dan niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-Nya. Dan barangsiapa memperoleh harta dari usaha yang haram, lalu ia membelajakannya bukan pada hak-haknya, niscaya Allah akan menjerumus­kannya ke dalam tempat yang menghinakan (neraka). Dan banyak orang yang menangani harta Allah dan Rasul-Nya kelak di hari kiamat mendapat siksa ne­raka (HR. Baihaqi melalu ibnu Umar r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Orang yang memperoleh harta dan usaha yang halal, lalu menunaikan hak-hak yang ada pada hartanya, maka ia terbebas dari hisab dan mendapat pahala dari Allah, serta dimasukkan ke dalam surga-Nya. Akan tetapi, barangsiapa yang memperoleh harta dari usaha yang haram dan menafkahkannya bukan pada hak-haknya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Untuk itu, hati-hatilah dalam urusan mencari rezeki. Pikirkanlah, apakah usaha yang kita lakukan halal ataukah haram? Kalau haram, maka segeralah tinggalkan, karena harta yang didapat dari jalan haram hanya akan menjadikan kita termasuk golongan ahli neraka.

Dalam hadits di atas juga disinggung banyak orang yang mengurus harta Allah dan Rasul-Nya (Baitul Maal), tetapi kelak di hari kiamat mereka dimasukkan ke dalam neraka karena tidak jujur dalam mengurusnya, dan berlaku curang (korup). Oleh sebab itu, bukan pahala yang akan ia dapatkan, melainkan siksa neraka. Padahal kalau mengurus Baitul Maal harusnya kita amanah. Kalau amanah, maka Allah akan memasukan kita ke dalam surga-Nya yang indah. Sedangkan kalau kita khianat atas harta yang dikelola, maka ingatlah azab Allah sangat pedih.

Zakat dan Sedekah Benteng dari Kehancuran
حَصِّنُوْا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ، وَدَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَ أَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ. – رواه الخطيب عن ابن مسعود

Peliharalah harta kalian dengan (membayar) zakat; obatilah orang-orang yang sakit kalian dengan banyak sedekah, dan bersiap-siaplah kalian dengan cara berdoa untuk menghadapi cobaan (HR. al-Khathib melalui Ibnu Mas’ud r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Zakat merupakan benteng yang kuat untuk memelihara harta dari kehancuran. Hal ini menandakan bahwa pahala dan hikmah zakat sangatlah besar. Dengan mengeluarkan zakat, kita sudah peduli terhadap saudara-saudara yang kekuranganan. Di dalam al-Qur’an diatur orang-orang yang berhak menerima zakat.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ وَٱلۡعَـٰمِلِينَ عَلَيۡہَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُہُمۡ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ‌ۖ فَرِيضَةً۬ مِّنَ ٱللَّهِ‌ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَڪِيمٌ۬

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana (QS. at-Taubah [9]: 60).

Kemudian, obat yang paling mujarab untuk menyembuhkan orang-orang yang sakit adalah dengan memperbanyak bersedekah (selain dari berobat sebagai usaha lahiriah), dan banyaklah berdoa memohon keselamatan untuk menolak bala.

Istri yang Baik dalam Membelanjakan Harta Suami
إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا اَجْرُهَا بِمَا اَنْفَقَتْ، وَلِزَوْجِهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ. وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذالِكَ: لاَيَنْقُصُ بَعْضُهُمْ مِنْ أَجْرِ بَعْضٍ شَيْئًا. – رواه الشيخان عن عائشة

Apabila seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suaminya tanpa menimbulkan kerusakan, ia memperoleh pahala dari belanjanya itu, dan bagi suami­nya pun pahala karena dia yang telah mengupayakannya, dan pahala yang serupa bagi bendaharanya; pahala sebagian di antara mereka tidaklah mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun (HR. Syaikhain melalui Siti ‘Aisyah r.a.).

Syarah/Penjelasan:

Ghaira Mufsidatin, tanpa menimbulkan kerusakan. Pengertian yang dimaksud adalah tidak merusak suaminya disebabkan belanja yang ter­lalu banyak; atau belanja yang tidak merusak, tetapi untuk tujuan maksiat. Hal ini termasuk pula ke dalam pengertian lafaz Ghaira Mufsidatin.

Al–khaazin, bendahara yang memegang uang suaminya. Hal ini apabila suaminya seorang hartawan sehingga diperlukan seorang ben­dahara untuk memelihara dan mencatatnya. Bilamana seorang istri membelanjakan sebagian dari harta suami­nya tanpa menimbulkan kerusakan, sekalipun tanpa sepengetahuan suaminya, maka ia memperoleh pahala dari nafkahnya itu. Demikian pula suaminya mendapat pahala yang serupa karena dialah yang meng­upayakan harta tersebut. Bendahara atau kasirnya pun mendapat pahala yang serupa, karena ia ikut memelihara dan me­ngeluarkannya. Pahala sebagian dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian yang lain barang sedikit pun berkat kemurahan Allah SWT karena sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah.

Terbunuh karena Mempertahankan Harta adalah Mati Syahid
حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ – رواه البخاري

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru r.a. katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya adalah mati syahid (HR. Bukhari).

Syarah/Penjelasan:

Hadits di atas menjelaskan bahwa apabila seseorang mati dalam keadaan memperjuangkan dan mempertahankan hartanya, maka ia telah mati secara syahid. Begitu istimewa sekali umat Nabi Muhammad SAW, karena telah diberi jalan yang banyak oleh Allah SWT untuk mati secara syahid. Hal ini juga dapat kita lihat dari perjuangan seorang ayah yang berjuang mempertahankan harta demi menghidupi keluarganya. Apabila dalam proses pencarian tersebut, ia meninggal maka meninggal dalam keadaan syahid, sebab orang tersebut telah memperjuangkan dan mempertahankan kehidupan keluarganya.

Menafkahi Keluarga
مَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ قِيْ بَيْتِه وَأَهْلِه وَوَلَدِه وَخَدَمِه فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ.- رواه الطّبرانى عن أبى أمامة

Harta yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki untuk keperluan rumah tangganya, istrinya, anak-anaknya, dan pembantunya maka hal tersebut merupakan sedekah baginya (HR. Thabrani melalui Abi Umamah).

Syarah/Penjelasan:

Semua perbelanjaan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk kepenting­an rumah tangga, istri, anak, dan pelayannya adalah sedekah, yakni orang yang bersangkutan mendapatkan pahala dari-Nya, sekalipun hal itu sudah menjadi kewajibannya. Bahkan dalam hadits lain disebut­kan bahwa nafkah seseorang yang diberikan kepada anak, istrinya, dan keluarganya adalah yang paling baik dari semua nafkah.

narasumber utama artikel ini:

Buya Alfis Chaniago

Hits: 795

ShareTweet

Baca Juga

Jamu Dubes Arab Saudi, Muhammadiyah Buka Peluang Kerja Sama Mengatasi Masalah Umat di Luar Negeri

Jamu Dubes Arab Saudi, Muhammadiyah Buka Peluang Kerja Sama Mengatasi Masalah Umat di Luar Negeri

June 10, 2023
Pemberdayaan Pekerja Migran sebagai Amanat Dakwah Persyarikatan Muhammadiyah

Pemberdayaan Pekerja Migran sebagai Amanat Dakwah Persyarikatan Muhammadiyah

June 10, 2023
Internasionalisasi Jadi Program Prioritas PTMA, Muhammadiyah Targetkan 5.000 Doktor dan 100.000 Publikasi dalam 5 Tahun

Internasionalisasi Jadi Program Prioritas PTMA, Muhammadiyah Targetkan 5.000 Doktor dan 100.000 Publikasi dalam 5 Tahun

June 10, 2023
Mu’ti: JISRA Eco Bhinneka Berhasil Melompat dari Sekadar Dialog Antar Iman Menuju Aksi Antar Iman

Mu’ti: JISRA Eco Bhinneka Berhasil Melompat dari Sekadar Dialog Antar Iman Menuju Aksi Antar Iman

June 10, 2023
Leave Comment

Rekomendasi

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

Siapa Putra Nabi Ibrahim yang Dikurbankan: Ismail atau Ishak?

June 7, 2023
M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

M. Junus Anies: Imam TNI, Bapak Administrasi, dan Perintis Dakwah Muhammadiyah ke Luar Jawa

June 3, 2023
Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

Solusi Mengejar Ketertinggalan Diskursus Keilmuan di Dunia Islam Adalah Paradigma Integratif

June 2, 2023
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari

June 1, 2023

Berita Terpopuler

Jika Terjadi Perbedaan Idul Adha, Mu’ti Usul Libur Lebaran Jadi Dua Hari

June 9, 2023

Kunjungan ke PGI, Haedar Nashir Sebut Muhammadiyah Punya Banyak Titik Temu dan Kesamaan Pandangan

June 9, 2023

Waligereja Indonesia dan PP Muhammadiyah Sepakat Jadikan Agama Sebagai Kanopi Suci

June 10, 2023

PP Muhammadiyah Direncanakan Melakukan Kunjungan ke Kantor KWI dan PGI di Jakarta

June 9, 2023

Lama Vakum, Status PCIM Republik Islam Iran Kembali Diaktifkan

June 9, 2023

Alasan Lahirnya Varian Baru Kristen Muhammadiyah

May 27, 2023
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan NF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Kumunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • English Version

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.