MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa tidak ada relevansinya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas untuk direvisi.
Pasalnya, peta jalan pendidikan Indonesia 2020 – 2045 telah sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 maupun UU No. 20 tahun 2003 dengan dimasukannya materi substantif seperti frasa agama, iman, dan takwa.
“Jika frasa agama, keimanan, ketakwaan, telah dimasukkan (ke dalam peta jalan pendidikan Indonesia 2020—2045) dan tidak ada lagi poin yang bertentangan, kenapa harus ada revisi UU Sisdiknas? Jadi untuk apa mengubah ini? Benarkah bahwa peta jalan ini memerlukan revisi UU Sisdiknas?” tegas Haedar dalam acara FGD dengan tema “Mencermati Kemungkinan Adanya Revisi UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 untuk Generasi 2045” yang diselenggarakan Majelis Dikdasmen pada Selasa (14/09).
Haedar kemudian mengutip Visi Kemendikbudristek periode ini yang menyatakan bahwa “Kemendikbud mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.”
“Persoalan yang ingin saya kaitkan adalah visi, misi, tujuan, sasaran, tata nilai dari Kemendikbudristek yang menjadi prioritas pada periode ini, apa itu sudah dilaksanakan oleh Kemendikbudristek sekarang ini? Kenapa harus jauh-jauh merevisi UU Sisdiknas tahun 2003? Jangan-jangan nanti khawatirnya semua visi, misi, tujuan dan lain sebagainya ini tidak terlaksana.” tutur Haedar.