MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA – Bagi setiap bangsa, lembaga pendidikan merupakan garda terdepan dalam usaha membangun sumber daya manusia unggul dan berkeadaban. Untuk mewujudkannya, arah pendidikan tidak semestinya bergerak segmentatif dan pragmatis.
Tak terkecuali bagi Indonesia, pendidikan nasional secara tersurat melalui Pasal no.31 UUD 1945 menetapkan bahwa pendidikan harus bergerak holistik-integratif yang berkaitan dengan ‘iman dan takwa’, ‘akhlak mulia’, dan ‘nilai agama’.
“Maka pendidikan nasional Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh negeri maupun swasta tidak boleh keluar dari dasar nilai itu. Nilai iman dan takwa, nilai akhlak mulia, dan nilai agama. Ketika pendidikan dibawa ke arah yg sekular, menjauhkan nilai-nilai agama dalam berbagai macam pembenaran sesungguhnya kita menyalahi konstitusi,” pesan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.
Dalam forum pidato pencerahan Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), Kamis (25/11), Haedar menilai pemerintah harus mengejewantahkan amanat konstitusi itu dalam bentuk sistem pendidikan nasional yang holistik-integratif sekaligus inklusif sebagaimana pesan dalam Surat Al-Hujurat ayat ke-13.
“Yang satu sama lain menjadikan agama sebagai pencerah kehidupan, yang membawa pada kemajuan bersama, persatuan hidup, bahkan juga ketika kita berbeda dalam beragama, golongan, suku bangsa dan keragaman lainnya, nilai-nilai iman takwa, akhlak mulia dan nilai agama itu menjadi nilai yang membuat kita bisa hidup bersama dalam sikap toleransi yang utuh untuk kemajuan hidup bersama,” pesannya.
Sejalan dengan amanat konstitusi itu, lembaga pendidikan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah menurut Haedar terus berkomitmen menyelenggarakan pendidikan yang holistik-integratif.
“Bagi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah, sejak awal lembaga pendidikan ini selain mengedepankan hal-hal yang makruf, kita juga mencegah hal-hal yang munkar sebagai satu kesatuan yang melekat dalam institusi lembaga pendidikan,” kata Haedar.
“Maka kita akan selalu mendukung segala ikhtiar baik dari lembaga-lembaga masyarakat maupun dari pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan untuk menghilangkan segala macam praktek kekerasan, kekerasan seksual, asusila, berbagai macam bentuk kemunkaran dan praktek yang fasad fil ardh. Itulah komitmen Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah tetapi tentu caranya lembaga pendidikan memiliki mekanisme sebagaimana karakter lembaga pendidikan di mana unsur-unsur edukasi itu menjadi unsur utama di samping unsur pencegahan dan penindakan,” imbuhnya.
Hits: 8