MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Gerakan pertolongan yang dilakukan Muhammadiyah memberikan pengharapan menjadi lebih baik, sejahtera dan bahagia bagi masyarakat, maupun komunitas yang lemah, miskin, dan kelompok pinggiran.
Menurut Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas pada (28/9), Fikih Al Ma’un dapat dimaknai sebagai fikih harapan, sebagai suatu pemahaman agama yang memberikan pengharapan.
“Oleh karena memberikan pengharapan, maka otomatis fikih itu juga menjadi pemahaman yang menggembirakan,” ungkap Hamim Ilyas di hadapan peserta Sekolah Kader Pemberdayaan (Sekam) yang diadakan MPM PP Muhammadiyah.
Bahkan, imbuhnya, kegembiraan itu tidak hanya dirasakan oleh yatim dan miskin dalam pengertian luas yang menjadi penyandang masalah sosial, akan tetapi juga mereka yang menghayati Islam sebagai agama rahmat yang memberikan kebaikan nyata ke seluruh alam.
Hamim juga menjelaskan, bahwa melalui penafsiran dan penerapan yang memberikan kebaikan yang nyata, maka Fikih Al Ma’un menjadi pemahaman yang sesuai dengan fungsi sosial-moral Al Qur’an, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Yunus ayat 57.
Melalui perluasan penafsiran dan penerapan, Hamim berharap dakwah pemberdayaan yang dilakukan oleh Muhammadiyah akan semakin luas, berangkat dari tafsir makna yatim dan miskin.
Perluasan tersebut menjadi relevan dengan konteks masalah yang dihadapi oleh manusia sekarang. Dia mencontohkan, kelompok yang selama ini dipandang sebagai pelaku maksiat, kejahatan, dan terkutuk akan menjadi sasaran dakwah Muhammadiyah, bukan malah dijauhi.
“Termasuk kelompok Waria misalnya, semoga ke depan MPM bisa mendampingi dan memberdayakan mereka,” tuturnya.
Dia beralasan, sebab berkhidmat kepada yatim dan miskin, termasuk penyandang masalah kesejahteraan lainnya dapat dilakukan dengan empat prinsip, yaitu kemuliaan manusia, keberpihakan, keadilan, dan kebaikan nyata.
Dalam Al Qur’an terdapat beberapa ayat yang menunjukan kegiatan-kegiatan yang menjadi wujud dari pengkhidmatan kepada yatim dan miskin, termasuk penyandang masalah kesejahteraan lain.
Hits: 423