Friday, May 27, 2022
Kantor
Jl. Cik Ditiro No.23 Yogyakarta
Jl. Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
        • Khittah Palembang 1956-1959
        • Khittah Ponorogo 1969
        • Khittah Ujung Pandang 1971
        • Khittah Surabaya 1978
        • Khittah Denpasar 2002
      • Langkah Muhammadiyah
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1938-1940
        • Langkah Muhammadiyah tahun 1947
        • Langkah Muhammadiyah 1950
        • Langkah Muhammadiyah 1959-1962
        • Langkah Muhammadiyah 2000
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar
No Result
View All Result
Muhammadiyah
No Result
View All Result
Home Hukum Islam

Faktor Apa Saja yang Menyebabkan Terjadinya Khulu’?

by ilham
5 months ago
in Hukum Islam, Ibadah

MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG — Secara etimologis khulu’ berasal dari bahasa arab yaitu khala’a – yakhlu’u – khal’an yang berarti mencabut, melepaskan. Secara terminologi khulu’ dalam kitab at-Ta’rifat oleh al-Jurjawi disebutkan: hilangnya ikatan pernikahan dengan adanya pemberian (tebusan).

Dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 pasal 19 disebutkan perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Adapun dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 116 terdapat dua poin tambahan:

  1. Suami melanggar taklik-talak,
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dalam Fatwa Tarjih yang termuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 16 tahun 2015 disebutkan bahwa kadar tebusan khulu’ yang diberikan oleh istri harus sebanding dengan mahar yang diberikan suami. Hal tersebut berdasarkan hadis:

MateriTerkait

Soal LGBT, Majelis Tarjih: Benci Perilakunya, bukan Orangnya

Hal-hal yang harus Disiapkan sebelum Melaksanakan Salat Jum’at

Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan?

Dari ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbas [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya istri dari Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah Saw, kemudian ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais baik dalam segi akhlak maupun agamanya, akan tetapi saya membenci kekafiran sesudah masuk Islam. Rasulullah Saw bersabda, “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya kepadanya?” Jawabnya, “Iya”. Rasulullah Saw lalu berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun itu dan ceraikan dia satu kali”.” [HR. al-Bukhari, Bab Khulu’ Wa Kaifiyatu ath-Thalak fiihi, hadis no. 5273].

Meski kadar tebusan khulu’ yang diberikan oleh istri harus sebanding dengan mahar yang diberikan suami, namun tidak menutup kemungkinan dapat lebih besar atau lebih kecil dari mas kawin yang diberikan kepada istri selama atas dasar kerelaan suami. Sebagaimana terdapat dalam hadis: Nabi Saw bersabda, orang Islam terikat dengan perjanjian yang telah dibuatnya” [HR. al-Bukhari, bab ke-15 Ajru as-Samsarah].

Adapun terkait dengan kedudukan tebusan (‘iwadh) dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 “setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwadh atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding dan kasasi”. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 148 ayat 4 tersebut maka dapat disimpulkan, meskipun ‘iwadh belum dibayar tetapi sudah ada keputusan tentang besarnya ‘iwadh maka sudah jatuh talak.

ShareTweetShare

Baca Juga

Haedar : Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan

Haedar : Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan

May 27, 2022
Bhikkhu Ditthi Sampanno: Buya Syafii Teladan Kami

Bhikkhu Ditthi Sampanno: Buya Syafii Teladan Kami

May 27, 2022
Dadang Kahmad Sebutkan Karakter Muhammadiyah dari Suka Mengamalkan Al Qur’an sampai Karakter Tidak Pendendam

Dadang Kahmad Sebutkan Karakter Muhammadiyah dari Suka Mengamalkan Al Qur’an sampai Karakter Tidak Pendendam

May 27, 2022
Menko PMK Muhadjir Effendy: Buya Syafii Guru Bangsa Kita

Menko PMK Muhadjir Effendy: Buya Syafii Guru Bangsa Kita

May 27, 2022
Leave Comment

Materi Terpopuler

Buya Syafii Maarif Berpulang, Muhammadiyah dan Bangsa Indonesia Berduka

12 hours ago

Romo Santo: Saat Gereja Kami Diserang Teroris, Buya Syafii Langsung Datang dengan Sepeda Pancal

8 hours ago

Dua Pesan Buya Syafii Maarif Sebelum Berpulang

11 hours ago

Profil Singkat Buya Syafii Maarif

6 hours ago

Buya Syafii Wafat, Din Syamsuddin: Kita Kehilangan Tokoh Pemikir Indonesia dan Dunia Islam

10 hours ago

Menko PMK Muhadjir Effendy: Buya Syafii Guru Bangsa Kita

5 hours ago

Rekomendasi

PKU Muhammadiyah Gombong Perlengkap 3 Unit Pelayanan

November 3, 2020

Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad Saw

October 24, 2021
Muhammadiyah perluas vaksinasi

Muhammadiyah bersama Kemenkes dan BUMN Perluas Vaksinasi

April 12, 2021
hukum dan ham

Angkat Isu HAM, Puteri Muhammadiyah Raih Esai Terbaik

December 23, 2020
Muhammadiyah

Follow Us

  • Redaksi
  • Tautan
  • Kontak Kami

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.

No Result
View All Result
  • Home
  • Organisasi
    • Profil
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
      • Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah
      • Majelis dan Lembaga
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ciri Gerakan
      • Gerakan Islam
      • Gerakan Dakwah
      • Gerakan Pembaruan
    • Ideologi
      • Muqaddimah AD/ART
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Dokumen
      • Berita Resmi
      • Tanfidz
      • Laporan
      • Maklumat
      • Surat Edaran
      • Pers Release
    • Badan Khusus
      • Pusat Syiar Digital Muhammadiyah
      • Muhammadiyah Aid
      • Muhammadiyah Covid-19 Comand Center (MCCC)
    • Daftar Anggota
    • Lagu Sang Surya
  • Cakrawala
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Muktamar

© 2022 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.