MUHAMMADIYAH, YOGYAKARTA – Pernikahan merupakan bagian dari ibadah yang bersifat sakral dan paling lama yang akan dijalani oleh dua insan yang telah sah dalam akad suci. Pertimbangan-pertimbangan yang sangat matang dari semua sisi, baik psikis, pemikiran, keimanan, dan finansial sangat diperlukan sebelum memutuskan untuk menikah dan hidup bersama.
Angka perceraian dan meningkatnya kasus kematian ibu melahirkan di Indonesia adalah fenomena yang sampai hari ini semestinya perlu dijadikan perhatian dan jalan keluar. Pasalnya, adanya tren untuk menikah di usia dini tanpa melihat kesiapan-kesiapan menjadi masalah serius dalam kontribusinya pada kasus KDRT dan perceraian.
Untuk itu, sebagai bentuk pencegahan dan untuk menekan kasus perceraian, PWPM, PWNA, DPDIMM, PW IPM dan PDA se Jawa Tengah (Jateng) mengadakan Sosialisasi dan Konsolidasi Pencegahan Pernikahan Dini secara daring yang dihadiri oleh PDA, PDPM, PDNA, DPCIMM, dan PDIPM se-Jateng, Sabtu (18/9).
Ketua Divisi Pembinaan Keluarga (DPK) Majelis Tabligh PWA Jateng, Ummi Hany Eprilia, sebagai narasumber menyampaikan berkenaan dengan data meningkatnya pernikahan dini, efek yang dilihat dari berbagai aspek fisik hingga psikis, hak anak untuk belajar dan berkarya, hingga meningkatnya tingkat perceraian, dan dilanjutkan langkah pencegahan dan penanganan.
“Semua yang berada di bawah Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya bersama-sama terpanggil untuk menangani, mendampingi, dan mencegah terjadinya pernikahan dini sekaligus hal-hal yang mendekatkan masyarakat ke arah tersebut, termasuk 1001 menuju kemaksiatan yang menjadi salah satu alasan melakukan pernikahan dini ini,” terangnya.
Dialog semakin menarik karena empat ortom yang turut hadir dalam acara tersebut juga menyampaikan pandangannya. Salah satunya datang dari Eko Pujiatmoko, PWPM Jateng yang mengatakan bahwa terdapat dua kelompok yang mendukung maupun yang menolak pernikahan dini dengan berbagai pertimbangan.
Menurutnya, pada kenyataannya segala sesuatu memiliki dasar atau alasan dan ketika terjadi hal yang diinginkan maupun yang tidak diinginkan maka kembalikan lagi pada hukum Allah serta mempertimbangkan berbagai hal yang mendasari.
Hits: 12