MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Hamid menyatakan pahala iktikaf di rumah sama dengan pahala iktikaf di masjid.
Pernyataan itu utamanya muncul mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Para ulama, ahli kesehatan dan ahli pandemi pun telah menyarankan agar masyarakat meminimalisir aktivitas di tempat-tempat umum karena potensi persebaran virus Covid-19.
Wawan tidak melarang digelarnya ibadah iktikaf di masjid asalkan protokol kesehatan yang ketat tetap diperhatikan. Tetapi, untuk kemaslahatan yang lebih luas, iktikaf darurat di rumah pun boleh dilakukan.
Wawan menuturkan, dasar hukum yang diambil untuk menganalogikan ibadah iktikaf di masa darurat sesuai dengan hadis Nabi Muhammad (ﷺ) yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya tentang seorang sahabat Nabi bernama Itban ibn Malik Al-Anshari.
“Ada hadis Nabi Muhammad (ﷺ) yang mengajarkan, karena alasan hujan dan gelap, masjid dipindahkan ke rumah salah satu sahabat-Nya. Jadi salah satu sahabat Nabi (ﷺ), Itban bin Malik Al-Anshari dari Bani Salim, beliau ini mengalami sakit mata,” tutur Wawan, Ahad (2/5).
Itban bin Malik yang merasa kesulitan pergi ke masjid dalam kegelapan dan hujan pun lantas meminta izin kepada Nabi Muhammad (ﷺ) untuk memindahkan jamaah di masjid itu ke rumahnya dan Rasulullah (ﷺ) mengizinkannya.
Suatu ketika, Rasulullah (ﷺ) ditemani Abu Bakr menemui Itban di rumahnya. Sesampainya di sana, Nabi (ﷺ) bertanya, “Tempat mana yang engkau sukai untuk aku jadikan tempat shalat di rumahmu ini?”. Itban lantas menunjukkan sebuah ruangan dan disanalah Nabi (ﷺ) melakukan shalat dua rakaat bersama Abu Bakar dan Itban.
“Berdasarkan cerita ini, artinya kita bisa menggunakan rumah atau salah satu ruangan di rumah untuk beribadah seperti di masjid, termasuk iktikaf,” lanjut Wawan.