MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Dewasa tidak hanya sekedar usia, tetapi ada dua kriteria yaitu dewasa berdasarkan ibadah dan dewasa perdata. Hal tersebut disampaikan Abidah Muflihati MPK PP Muhammadiyah dalam Talkshow Nasional yang diselenggarakan PP Nasyiatul Aisyiyah.
Abidah menjelaskan tentang arti dewasa menurut al-Mawardi dan Ibu al-Jauzi. “Perdata itu urusan-urusan yang butuh tanggung jawab besar, seperti harta kekayaan dan menikah. Menurut al-Mawardi, baligh itu belum cukup untuk diserahkan kekayaan. Misal ada anak yang sudah haid atau usianya 12 tahu, nah dia saja belum cukup untuk diserahkan kekayaan, karena perlu kematangan. menurut Ibnu al-Jauzi, dewasa adalah genap 18 tahun dan memasuki 19 tahun,” tuturnya.
Menurut QS an-Nisa ayat 6, lanjut Abidah, kedewasaan secara ibadah yang baligh di usia 12 tahun tadi perlu diuji terlebih dahulu, seperti dapat atau tidaknya untuk memegang tanggung jawab umur dewasa perdata.
“Dalam Fiqih perlindungan anak tarjih, Hak hidup kembang dibagi lagi menjadi dalam kandungan dan di luar kandungan, lalu ada priskis seperti pembekalan keagamaan. Dalam Hak sipil, yang perlu diperhatikan tarjih adalah kejelasan nasab dan identitas anak, hak berbicara dan berpendapat serta hak mendapatkan harta. Dalam hak perlindungan, ialah mendapatkan pelakuan adil, merasa aman, dan dilindungi dari pernikahan anak,” jelasnya.
Talkshow ini juga hadir narasumbe lainnya. Hadir Rita Pranawati Komisioner KPAI membahas Perkawinan Anak di Indonesia: Data dan Faktor Penyebab dan Mohd. Agoes Aufiya dengan topik Strategi Kampanye Perkawinan anak di Sosial Media. Kegiatan ini terselenggara secara daring pada Selasa (3/8), kegiatan ini bertemakan Peningkatan Kapasitas Kader Nasyiatul Aisyiyah untuk kampanye pencegahan perkawinan anak
Hits: 24