MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Bertambahnya kasus Covid-19 pada anak tembus diangka 72.677 kasus. Data yang dirilis oleh Tim Data Pandemic Talk tersebut dinilai kuat karena klaster sekolah sehingga kasus positif Covid-19 mengalami kenaikan di setiap Pulau.
Kawal Covid-19 juga menyajikan data yang sama, jumlah anak Indonesia yang terinfeksi Covid-19 rentang usia anak yaitu 0-18 tahun yang terkonfirmasi positif, sedang kasus pada anak rentang usia 6-18 tahun sebanyak 55.614 kasus. Jumlah ini dinilai lebih banyak dari pada kasus pada rentang usia > 60 tahun dengan jumlah 65.762 kasus. (Sumber Kemenkes 18 Desember 2020, KawalCovid-19)
Berkaca dari data tersebut Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah memutuskan untuk tidak membuka kembali pendidikan tatap muka. Kebijakan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah bersama MCCC Pimpinan Wilayah dan Daerah Muhammadiyah se-Indoensia pada, (23/12/2020).
Utamakan Keselamatan Dibandingkan yang Lain
Anggota Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Fazhar Fauzi mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan keselamatan dibanding membuka kembali pendidikan tatap muka yang berpotensi memunculkan kluster sekolah.
“Maka dari itu Dikdasmen membuat kebijakan strategi pebalajaran bagi AUM di masa pandemi tahun 2021,” ucapnya mewakili Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhamamdiyah.
Kebijakan ini nantinya akan diedarkan melalui MCCC ke Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah dan Daerah Muhammadiyah sehingga nanti sampai kepada AUM di bidang pendidikan dasar dan menengah termasuk pesantren Muhammadiyah.
Kesiapan Sekolah dalam Pembelajaran Tatap Muka
Berkaitan dengan pengumuman Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang adanya Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap tahun Akademik 2020/2020 di masa pandemi Covid-19 berdasarkan evaluasi dan masukan daerah. Majelis Dikdasmen dalam hal ini tetap menghormati keputusan tersebut.
“Jika nanti sekolah tatap muka dibuka sebagaimana biasanya akan membuat kesulitan pihak sekolah. Apalagi kalau anak-anak sekolah mungkin mereka akan sangat sulit menjaga jarak dan tidak interaksi bersama teman-temannya,” kata Fahzar.
Majelis Dikdasmen menilai, dari pada opsi membuka kembali sekolah dengan tatap muka Dikdasmen lebih mendorong sekolah dan tenaga pendidikan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pembelajaran bisa menyenangkan dan mudah dipahami peserta didik di era pandemi Covid-19 memasuki semester genap, sekalipun dilakukan jarak jauh atau virtual.
Kebijakan Majelis Dikdasmen
Dikdasmen dalam Kebijakan Pembelajaran AUM Pendidikan di masa pandemi tahun 2021 juga mengeluarkan prinsip-prinsip alasan tidak memilih opsi tatap muka dalam pembelajaran, berikut prinsip-prinsipnya:
- memperhatikan dan mengutamakan keselamatan peserta didik/santri, guru/ustadz/pamong/musyrif, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidikan.
- Sekolah/Madrasah /Pesantren tetap memberikan layanan pendidikan yang inovatif bagi peserta didik/santri.
- Sekolah/Madrasah/Pesantren mendorong untuk selalu berdoa agar dijauhkan dari wabah, pola hidup sehat, penerapan protokol kesehatan, penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak) selama beraktivitas kepada seluruh warga sekolah/madrasah/pesantren.
- Proses pembelajaran menggunakan metode blended learning yaitu kombinasi antara dari belajar dari rumah (BDR) dan tatap muka terbatas disatuan pendidikan.
- Sekolah/Madrasah/Pesantren tidak berbaur dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat, sehingga terhindar dari bahaya tertular Covid-19 dari pihak luar atau sebaliknya.
- Pembelajaran tatak muka di sekolah/madrasah/pesantren harus mendapatkan izin dari Pemda/Kanwil/Kantor Kemenag setempat, Majelis Dikasmen PWM/PDM/PCM, LP2 PWM/PDM dan MCCC/Wilayah /Daerah.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah/pesantren harus atas persetujuan komite sekolah/perwakilan dan izin tertulis dari orang tua/wali.
- Kebijakan pembelajaran tatap muka di Sekolah/Madrasah/Pesantren akan dilakukan berupa uji coba secara bertahap, yang pelaksanannya diserahkan kepada PWM/PDM/PCM dikoordinasikan dengan MCCC Wilayah/Daerah dan dimonitoring /dipantau oleh Majelis Pimpinan Pusat Muhamamdiyah.
- Pesantren yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka diwajibkan menerapkan prosedur dan protokol kesehatan dengan ketat, serta santri dilarang untuk libur dan berinteraksi (berbaur) dengan masyarakat luar pesantren.
- Majelis penyelenggara bersama MCCC memantau dan mengevaluasi secara intensif keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Sekolah/Madrasah/Pesantren.
- Ujicoba pembelajran tatap muka di sekolah/madrasah/pesantren bersifat operasional dan kondisional, berdasarkan kesiapan satuan pendidikan.
- Penentuan Sekolah/Madrasah/Pesantren pelaksana uji coba diserahkan sepenuhnya kepada Majelis PWM/PDM/PCM, LP2 PWM/PDM. (Andi)
Hits: 9