MUHAMMADIYAH.ID, JAKARTA – Melaksanakan program Gerakan Nasional Revolusi Mental, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar diskusi publik bersama Kemenko PMK RI bertajuk “Pesan Keagamaan Gotong Royong Saat Pandemi,” Ahad (15/8).
Bertempat di Hotel Sofyan Jakarta, sebagian peserta mengikuti secara daring. Membuka acara, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Buya Risman Muchtar berterimakasih atas peran kolaboratif pemerintah.
“Mudah-mudahan ini menjadi ta’awun kita bersama dalam ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Majelis Tabligh domainnya adalah selalu menyampaikan, menginformasikan hal-hal baik, pesan-pesan, tausyiyah ketakwaan kepada umat dan seluruh bangsa. Mudah-mudahan ini menjadi catatan amal baik bagi kita semua,” tuturnya.
Menyambung Risman, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar menerangkan bahwa acara ini sejatinya adalah rangkaian tindak lanjut Nota Kesepahaman PP Muhammadiyah dengan Kemenko PMK sejak 2017.
“Kerjasama pertama tahun 2017, lalu tahun 2018, lalu terhenti di tahun 2020 (karena pandemi). Dan kemudian sekarang kita lanjutkan kembali. Ini tahun ketiga,” tuturnya. Kerjasama sendiri menurutnya berlaku sampai tahun 2024.
Sebagai bagian dari penerjemahan kerjasama, sebelumnya Kemenko PMK tercatat menggelar acara berbeda dengan berbagai organisasi otonom, majelis dan lembaga di Muhammadiyah.
Misalnya, kegiatan mempersiapkan tenaga kesehatan bersama DPP IMM Banda Aceh, Nasyiatul Aisyiyah dalam program mencegah perkawinan anak, Majelis Pelayanan Sosial dengan program mengayomi kelompok lansia.
Bagi Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, kerjasama ini dilanjutkan dengan penerbitan buku kumpulan khutbah jumat.
“Ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama agar terkait dengan peningkatan kesejahteraan sosial, pemerataan pembangunan wilayah, peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan manusia, MoU ini juga terkait dengan peningkatan kualitas anak perempuan dan pemuda, bidang revolusi mental dan pemajuan bidang olahraga, moderasi beragama dan lain sebagainya,” jelas Faozan.