Dalam shalat kita terkadang ketika terlambat ke masjid bermakmum dengan seorang yang kita tidak tau apakah dia sedang shalat fardhu atau sedang shalat sunnah. Bagaimana hukumnya sedang kita akan melaksanakan shalat fardhu tetapi bermakmum kepada imam yang shalat sunnah?
Tidak ada larangan orang yang melakukan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang melakukan shalat sunnah. Hal ini terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dimana Muadz bin Jabal malekukan shalat wajib Bersama Nabi, kemudian melakukan shalat sunnah di tempat kaumnya dan anggota kaumnya melakukan shalat wajib bermakmum kepada Muadz. Demikian Riwayat Al-Bukhari, jelasnya dapat diikuti Hadits berikut,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ غَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشَاءَ الآخِرَةِ, ثُمَّ يَرْجِعُ إِلى قَوْمِهِ فَيُصَلِّى بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ. (رواه البخارى)
“Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : “Sesungguhnya Muadz bin Jabal dahulu melakukan shalat isya, kemudian Kembali ke kaumnya dan melakukan shalat sunnah beserta kaumnya shalat isya.”
Dalam Riwayat oleh Asy-Syafi’I dan Ad-Daruquthni disebutkan bahwa ada tambahan kata Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “(Shalat itu) untukmu yang sunnah, sedang untuk kaummu yang wajib.”
Dari Riwayat diatas dapat dipahami bahwa makmum yang shalat wajib kepada imam yang mengerjakan shalat sunnah itu dibolehkan.
Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Tanya Jawab Agama jilid 4 Hal. 128