MUHAMMADIYAH.OR.ID, PONTIANAK – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 84 tahun 2016 mencanangkan Proklim (Program kampung iklim), program dalam rangka mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta memberikan pengakuan terhadap yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.
Diungkapkan Laksmi Dewanti, Direktorat Jenderal Pengendalian Iklim Perubahan dalam seminar pra Muktamar, Sabtu (9/4) bahwa gerakan tersebut diluncurkan pada oktober 2011 dan menjadi gerakan nasional pada Desember 2016.
Lebih lanjut iya menyampaikan contoh kegiatan di tingkat tapak; di antaranya, kelembagaan masyarakat, dukungan kebijakan, partisipasi masyarakat, kapasitas masyarakat, dukungan sumberdaya eksternal, pengembangan kegiatan, pengelolaan data, dan manfaat terhadap ekonomi sosial dan lingkungan.
Tidak hanya itu, Ia menuturkan bahwa pemerintah juga turut melibatkan masyarakat dalam upaya penanganan karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Bersama para pemuka agama menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla dalam pembinaan rohani dan aktivitas sosial kepada umat beragama, terutama yang berada di wilayah-wilayah rawan karhutla.
Maka, menurutnya, menjadi tugas bersama untuk dapat mewujudkan kesalehan ekologis bagi masyarakat dengan kondisi rawan bencana api.
Ada sembilan hal yang perlu dilakukan, mencegah terjadinya karhutla, melakukan pemadaman awal dan mendukung pemadaman yang dilakukan oleh manggala agni dan atau para pihak, meningkatkan kepedulian masyarakat di desanya terkait karhutla dan atau upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, melakukan identifikasi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, mengusulkan calon lokasi proklim, memberikan informasi terkait kejadian karhutla, menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan, melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan para pihak lainnya, dan melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka penguatan kelembagaan.