MUHAMMADIYAH.ID, YOGYAKARTA— Terkait dengan sangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kasus Bansos, Kemensos adalah perbuatan suap. Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyebut sangkakan tersebut tidak tepat, karena kasus tersebut sudah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi.
Hematnya, yang terjadi dalam kasus a quo bukanlah tindak pidana penyuapan. Tetapi yang terjadi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Hal tersebut disampaikan oleh Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dalam Siaran Pers : Korupsi Bansos Covid 19 di Kementrian Sosial pada Senin (7/12).
Terkait dengan kasus Bansos Kemensos, Trisno meminta kasus ini diurus dengan serius oleh KPK. Secara khusus ia meminta terhadap kasus ini bisa diterapkan UU Pasal 2 Tindak Pidana Korupsi, bukan menerapkan pasal-pasal penyuapan dalam kasus Bansos.
“Saya beraharap KPK sungguh-sungguh dalam kasus ini, KPK bukan hanya ingin eksis. Tapi kasus ini harus dijadikan oleh KPK untuk menunjukkan taringnya. KPK dengan segala kekurangan yang ada dengan UU, masih terus menunjukkan bahwa dirinya tetap ada,” ujarnya.
Terkait dengan hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku, Trisno menyebut pelaku bisa saja dituntut dengan pidana mati. Ia menjelaskan, dijatuhkannya pidana mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, karena korupsi yang dilakukan ditengah bencana nasional.
“Pidana mati menjadi hal yang pantas dan layak, sepanjang nanti semuanya bisa dilakukan diperadilan terbuka,” imbuhnya.
Maskipun demikian, yang ditegaskan oleh MHH PP Muhammadiyah adalah meminta KPK melakukan penelusuran barang bukti sampai tuntas dan dilakukan secara obyektif. MHH PP juga mendukung pemberantasan korupsi secara tegas, adil dan tidak pandang bulu, agar korupsi tidak lagi menjadi budaya dalam pemerintahan, penegak hukum dan penyelenggara negara.
Kedepan MHH PP Muhammadiyah akan melakukan Forum Group Discussion (FGD) lintas majelis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan stakeholder yang memiliki perhatian terhadap kasus tindak pidana korupsi.