MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ilmu Ekonomi Syariah merupakan upaya penerapan nilai dan ketentuan syariah guna mengarahkan manusia dalam berpikir dan bertindak untuk memenuhi kebutuhannya (needs) dengan cara melakukan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Menurut pakar Ekonomi Syariah Jaih Mubarok akidah menjadi salah satu asas penting dalam Ekonomi Syariah terkhusus lingkup Muamalah Maliyyah. Asas akidah ini terbagi dalam tiga lapisan, di antaranya: pertama, asas Iman kepada Allah Swt. Hubungan iman kepada Allah dengan aktivitas mu‘amalah maliyyah berarti muslim wajib merasa diawasi Allah SWT dalam melakukan berbagai aktivitas mu‘amalah maliyyah.
Hal ini termasuk dalam melakukan penjualan dan pembelian, maupun pada saat mencari dan membelanjakan harta dalam berbagai kondisi. Keadaan manusia yang merasa diawasi Allah dalam berbagai aktivitas disebut prinsip pengawasan melekat internal (mabda’ al-riqabah al-dzatiyyah). Kedua, asas Khilafah wa Taskhir.
Hubungan iman dengan teori taskhir berarti mansia merupakan makhluk yang hanya boleh tunduk kepada Allah (tauhid), dan alam telah ditundukkan Allah untuk manusia (taskhir). Manusia merupakan khalifatullah fi al-ardh yakni sebagai pemimpin yang diamanahi Allah untuk memakmurkan bumi (i‘mar al-ardh) antara lain melakukan istitsmar dan kasb al-halal.
“Tujuan hakiki manusia dalam usaha bukan untuk mendapatkan harta semata, tetapi harta yang didapat dijadikan media (wasilah) untuk mencapai tujuan hidup yang sesungguhnya, yaitu ridha Allah SWT,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini dalam acara Training Of Trainer (ToT) Pelatihan Fikih Muamalah, Ekonomi dan Bisnis Syariah pada Jumat (11/03).
Ketiga, asas Takrim al-Insan. Hubungan iman dan takrim al-insan berarti manusia diciptakan untuk beribadah kepeda-Nya (QS al-Dzariyat: 56) dan Allah yang memuliakan manusia (QS al-Isra’: 70). Karena makhluk mulia, Allah menempatkan manusia sebagai makhluk yang sederajat (al-musawah) yang membedakan manusia yang satu dengan manusia lainnya adalah kualitas takwanya (QS al-Hujarat: 13).
Manusia juga diwajibkan menegakkan keadilan (QS al-Ma’idah: 8), berbuat ihsan (QS al-Nahl: 90), serta menjauhkan diri dari aniaya (QS al-Baqarah: 279).
“Oleh karena itu, manusia akan diminta pertanggungjawaban terkait keadilan dan aniaya yang dilakukannya (al-mas’uliyyah). Jadi konsep tentang dana pensiun, asuransi, dan lain-lain itu menjadi penting dipikirkan oleh lembaga perusahaan,” kata Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati ini.