Minggu, 20 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Berita

Abdul Mu’ti Paparkan Makna Rukhsah dalam Menjalankan Ibadah Puasa

by timredaksi
1 tahun ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
A A
Abdul Mu’ti Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa beragama itu tidak sulit. Dan kita jangan merasa berat dalam melaksanakan ajaran agama.

“Bagaimana sesungguhnya agama itu kita laksanakan tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya. Kalau kita kaitkan dengan puasa, memang disebutkan bahwa kita ini diwajibkan puasa di bulan Ramadan,” terang Mu’ti dalam acara Kolak TV Muhammadiyah dengan tema “Beragama Itu Mudah” pada Rabu (13/3).

Al Quran menegaskan bahwa kewajiban itu juga tidak hanya untuk kamu saja, tetapi umat sebelum kamu juga sudah diwajibkan.

“Nah penegasan ini mengandung dua makna makna, pertama adalah makna adanya kesinambungan syariat Islam, makna kedua secara psikologis kita diingatkan oleh Allah SWT untuk jangan merasa berat, jangan merasa ibadah puasa ini sebagai beban, karena umat yang terdahulu juga sudah diwajibkan dan itu pun hanya pada bulan yang sudah ditentukan ayyamin ma’dudat ada yang menterjemahkan hari-hari yang ditentukan, tapi kemudian diberikan penjelasan barang siapa yang sakit atau dalam bepergian maka dia boleh tidak berpuasa dengan kewajiban mengganti pada hari yang lainnya,” papar Mu’ti.

MateriTerkait

Muhammadiyah Buka Seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir 2025

Kolaborasi Muhammadiyah dan Kemenpora: Cetak Generasi Tangguh Lewat Olahraga

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

Mu’ti melanjutkan,  Allah SWT memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa, kemudian bagi yang juga memang betul-betul tidak mampu untuk mengganti puasanya yakni dengan mengqada puasanya, maka dia cukup membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Bulan Ramadan merupakan bulan yang di dalamnya Allah SWT menurunkan al-qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil.

“Barang siapa yang menyaksikan datangnya bulan Ramadan itu maka hendaknya dia berpuasa, tapi ditegaskan barang siapa di antara kamu yang sakit atau bepergian maka dia mengganti pada hari yang lain. Kalau kita lihat di sini maka agama memberikan kepada kita rukhsah, memberikan kepada kita keringanan,” jelas Mu’ti.

Mu’ti menegaskan jika seseorang sedang sakit, lalu dia tidak berpuasa itu bukanlah melanggar syariat. Dia sedang melaksanakan syariat Allah SWT yang lainnya yaitu rukhsah.

“Tidak berpuasa kalau orang sedang bepergian itu bukan berarti dia bermaksiat kepada Allah SWT, tapi dia sedang melaksanakan syariat yang diberikan alternatif oleh Allah SWT,” tegas Mu’ti.

Rukhsah sebagai keringanan ini penting, karena diantara tujuan dari syariat itu maqasid syariah, untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia. Sehingga, lanjut Mu’ti jangan sampai karena orang merasa berat di dalam beribadah dan seseorang tersebut memaksakan diri untuk beribadah maka akibatnya justru fatal, dan ini tidak diperbolehkan di dalam Islam.

“Karena itu maka kalau ada rukhsah boleh diambil, rukhsah itu tidak melanggar syariat. Tetapi kalau tidak ada rukhsah dan kemudian seseorang itu mengambilnya maka itu namanya rusuh,” imbuh Mu’ti.

Diakhir, Mu’ti kembali menegaskan jika diberi rukhsah maka ada peluang,  kebolehan yang dapat kita ambil, tetapi kalau tidak ada maka jangan mencari-cari hal yang tidak ada tuntunannya di dalam agama.

“Karena itu mari kita laksanakan ibadah puasa ini dengan penuh semangat, dengan penuh keikhlasan. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT,” tutup Mu’ti.

Tags: Ibadahmuhammadiyahpuasarukhsah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Tiga Cara Kiai Dahlan Melakukan Penyucian Jiwa

Next Post

Jadikan Bulan Suci Ramadan untuk Memperkuat dan Mempertebal Iman

Baca Juga

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Next Post
Menghadapi Abad Kedua, Muhammadiyah Harus Responsif terhadap Perubahan

Jadikan Bulan Suci Ramadan untuk Memperkuat dan Mempertebal Iman

Bukan Hanya Muhammadiyah, Kalender Hijriyah Global Tunggal Juga Dirumuskan oleh Pakar Falak Dunia

Bukan Hanya Muhammadiyah, Kalender Hijriyah Global Tunggal Juga Dirumuskan oleh Pakar Falak Dunia

Pengembangan Kapasitas Aumsos, MPKS PP Muhammadiyah Lakukan Uji Coba IKA

Pengembangan Kapasitas Aumsos, MPKS PP Muhammadiyah Lakukan Uji Coba IKA

BERITA POPULER

  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.