Sabtu, 19 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Jika Salat Ghaib telah Dilakukan, Bolehkah Dilakukan lagi di Tempat Lain?

by ilham
2 tahun ago
in Artikel, Ibadah
Reading Time: 3 mins read
A A
Jika Salat Ghaib telah Dilakukan, Bolehkah Dilakukan lagi di Tempat Lain?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain. Pada asalnya salat jenazah itu dilakukan pada jenazah yang ada di depan imam dan makmum yang menyalatkannya.

Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum Muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya Muslim dengan cara melaksanakan empat perkara, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. Salat jenazah ini termasuk ibadah yang masyru dan hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh seorang atau sebagian maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. 

Terkait salat ghaib ulama berbeda pendapat, di antara hadis yang terkait dengan salat ghaib adalah hadis Nabi saw. “Dari Jabir ra (diriwayatkan) bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah An-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali” [HR AL-Bukhari]. 

Dalam hadis lain disebutkan: “Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat salat, lalu beliau atur saf mereka dan bertakbir empat kali” (HR Al-Bukhari). 

MateriTerkait

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Jika dilihat dari dua hadis di atas, Nabi saw melakukan salat ghaib untuk Raja Najasyi yang wafat di negerinya. Hadis ini juga dipahami beragam oleh para ulama mengenai disyariatkannya salat ghaib, perbedaan itu bisa dikelompokkan kepada tiga pendapat sebagai berikut:

Pertama, salat ghaib adalah syariat Nabi saw dan disunahkan bagi umatnya untuk melaksanakan salat ghaib, ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad. Apabila jenazah seorang Muslim sudah selesai dimandikan dan dikafani, maka ia berhak untuk disalati oleh saudaranya sesama Muslim. 

Kedua, salat ghaib hanya khusus bagi Nabi saw, ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Malik. Mereka beralasan ditemukannya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw melaksanakan salat untuk setiap jenazah yang ghaib selain Raja Najasyi. Artinya, salat ghaib adalah kekhususan bagi Nabi saw. 

Ketiga, apabila jenazah ghaib meninggal di negara yang tidak mungkin dia akan disalati, maka dilaksanakan salat ghaib atasnya sebagaimana yang dilakukan Nabi saw atas Raja Najasyi. Ini dilakukan Nabi saw karena Najasyi meninggal di antara orang-orang kafir yang dimungkinkan tidak ada yang menyalatinya. Namun apabila jenazah ghaib itu sudah ada yang menyalati di tempat ia meninggal dunia, maka tidak perlu melaksanakan salat ghaib atasnya karena kefarduan salat ghaib telah gugur dengan adanya orang-orang Islam yang sudah menyalatkan terhadapnya, inilah pendapat Ibnu Taimiyah. 

Melihat adanya keragaman pendapat ulama terkait salat ghaib bagi jenazah, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid berpandangan bahwa salat ghaib bagi jenazah termasuk ibadah mahdah, sehingga harus dikembalikan kepada kaidah usul bahwa hukum asal suatu ibadah itu tertolak hingga ada dalil yang secara tegas memerintahkannya. Dalam kaidah disebutkan: Hukum asal ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang memerintahkan.

Dengan demikian, Majelis Tarjih berpendapat bahwa jenazah yang diyakini sudah disalatkan oleh beberapa orang atau banyak orang di suatu tempat tidak perlu disalatkan kembali di tempat lain karena telah gugurnya kewajiban menyalatkan jenazah tersebut sebagai fardu kifayah. Hal ini didasarkan tidak ditemukannya dalil yang menuntunkan hal tersebut. Adapun mendoakan untuk jenazah tidak ada larangan dan batasan, sehingga cukup mendoakan tanpa harus melakukan salat ghaib untuk jenazah yang diyakini sudah disalatkan di tempat lain.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah edisi 16 tahun 2022

Tags: Hukum Salat Ghiabmajelis tarjih dan tajdidmuhammadiyah
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Kiai Saad Ibrahim: Secara Umum, Pelayanan Haji Tahun Ini Sudah Baik

Next Post

Winai Dahlan Paparkan Kisah Irfan Dahlan Anggota Muhammadiyah dan Anak KH Dahlan yang Pindah ke Thailand

Baca Juga

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi
Berita

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

19/07/2025
Cara Seorang Anak Menghormati Walid
Berita

Membangun Kurikulum Pendidikan Keluarga Islami untuk Generasi Z

18/07/2025
Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif
Berita

Journal Camp UAD: Cetak Calon Guru Besar Unggul dan Produktif

18/07/2025
Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat
Berita

Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

17/07/2025
Next Post
Winai Dahlan Paparkan Kisah Irfan Dahlan Anggota Muhammadiyah dan Anak KH Dahlan yang Pindah ke Thailand

Winai Dahlan Paparkan Kisah Irfan Dahlan Anggota Muhammadiyah dan Anak KH Dahlan yang Pindah ke Thailand

Mahasiswa UMSU Juara 1 dan 3 Kompetisi Karate Internasional di Kuala Lumpur, Malaysia

Mahasiswa UMSU Juara 1 dan 3 Kompetisi Karate Internasional di Kuala Lumpur, Malaysia

Tradisikan Membaca Al Quran untuk Menambah Pemahaman dan Meningkatkan Kualitas Literasi

Tradisikan Membaca Al Quran untuk Menambah Pemahaman dan Meningkatkan Kualitas Literasi

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.