Minggu, 20 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Husnul Khatimah atau Khusnul Khatimah? Insya Allah atau Insyaallah?

by afandi
3 tahun ago
in Artikel, Berita, Nasional
Reading Time: 4 mins read
A A
Benarkah Islam Mundur Karena Pemikiran Imam Al Ghazali?

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Husnul Khatimah atau Khusnul Khatimah? Silaturahmi atau Silaturahim? Allah atau Alloh?

Bagaimanakah penulisan Insyaallah yang benar? Disambung, diputus, ataukah dipanjangkan ‘a’-nya?

Apakah berdosa menyingkat kata Subhanahu Wa Ta’ala dan Shalallahu ‘Alaihi wasalam menjadi Swt atau Saw?

Contoh-contoh di atas adalah perdebatan yang sering kita temukan di media sosial. Uniknya, hal serupa tidak pernah kita temukan dalam kehidupan di masa sebelum adanya penggunaan media sosial. Lalu, manakah yang benar?

MateriTerkait

Sekolah Muhammadiyah Didorong Seimbangkan Iman dan Intelektual

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media, APIK PTMA Audiensi dengan Kemdikti Saintek dan LSF

Menjadi Pemuda yang Berdampak seperti Ashabul Kahfi

Untuk menjawab hal tersebut, penulis memberi sekian catatan praktis dengan kesimpulan bahwa sejatinya perdebatan itu adalah hal yang tidak perlu. Mengapa tidak perlu? Berikut alasannya.

Tak Perlu Berdebat, Ini Soal Transliterasi

Perdebatan di atas bukanlah sesuatu yang penting karena sejatinya perdebatan itu masuk ke dalam masalah alih aksara atau transliterasi. Transliterasi sendiri adalah penyalinan dengan penggantian huruf dari abjad dari suatu bahasa ke abjad bahasa lain agar dapat dibaca dan dipahami oleh siapapun.

Umumnya transliterasi digunakan oleh berbagai bahasa yang memiliki huruf/karakter di luar aksara Latin untuk kemudian dilatinkan. Misalnya latinisasi bahasa Arab, Jawa, Mandarin, Sanskrit dan lain sebagainya.

Siapakah Berhak Menentukan Transliterasi?

Adapun dalam penentuannya, mereka yang memiliki kewenangan atau otoritas membuat pedoman transliterasi adalah para ahli linguistik atau profesor bahasa yang tergabung di dalam dewan bahasa.

Di Indonesia, transliterasi untuk huruf bahasa Arab ke huruf Latin ditentukan oleh Pemerintah yaitu Menteri Agama dan Mendikbud RI yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 158 Tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987.

Keakuratan Transliterasi untuk Kepentingan Akademik

Transliterasi digunakan secara terbatas pada kepentingan akademik (kampus) atau karya-karya ilmiah yang serius seperti jurnal dan penelitian.

Untuk penulisan kata yang lebih ringan dan non-akademik misalnya artikel di media massa, pedoman kaidah penulisan serapan bahasa asing umumnya menggunakan pedoman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Untuk mempermudah penjelasan itu. Mari cermati contoh berikut:

Penulisan kata Idul Adha memiliki format yang berbeda. Transliterasi menulisnya sebagai ‘Id al-aḍḥa sementara alternatif dari KBBI adalah Iduladha. Contoh lain, KBBI menulis Insyaallah, sedangkan kaidah transliterasi menulis Insyā Allah.

Karena pemilik kewenangannya sudah diatur, maka dalam berbagai kasus apapun, seorang netizen atau bahkan seorang ustaz atau mubaligh kondang sekalipun tidak memiliki otoritas apapun dalam menentukan manakah cara penulisan istilah bahasa Arab yang benar dari perdebatan di atas.

Berdosakah Jika Keliru?

Tidak dipungkiri bahwa perdebatan di atas dengan semangat menentukan peristilahan bahasa Arab yang benar itu muncul seiring dengan naiknya semangat keagamaan yang tekstual dan mengandalkan simbol-identitas daripada substansi.

Tentu untuk penulisan kata serapan atau istilah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia yang benar adalah yang sesuai dengan pedoman resmi transliterasi ataupun KBBI.

Jika pun kemudian ditemukan kesalahan dalam penulisannya, maka tidak berubah maknanya apalagi berdosa. Sebab kesalahan itu hanya berada pada tataran akademik dan muamalah. Bukan kesalahan substantif yang diatur oleh syariat.

Di luar penulisan akademik yang sejatinya tidak resmi seperti ucapan, percakapan di whatsapp atau kolom komentar di media sosial, maka nilai salah dan benar secara akademis itu justru lebih tidak berlaku.

Oleh sebab itu, maka kesalahan penulisan ataupun singkatan-singkatan yang digunakan dalam penulisan di luar teks akademik seperti penulisan ‘husnul khatimah’ atau ‘khusnul khatimah’, ‘In-shaa Allah’, ‘In syaa’ Allah’, atau ‘Insya Allah’ dan lain sebagainya tidak memberikan implikasi formil secara akademik apalagi secara moral (dosa) selain kepuasan hati dan kecocokan emosi semata. Karena prinsip utama (primer) dalam komunikasi sejatinya adalah tersampainya pesan secara timbal balik dari subjek kepada objek, bukan ketepatan artikulasi bunyi dan suara.

Kemajemukan Transliterasi Arab di seluruh Dunia

Lebih lanjut, argumentasi untuk memperdebatkan peristilahan bahasa serapan Arab itu juga problematik karena di negara lainnya, terdapat perbedaan dalam cara penulisan peristilahan bahasa Arab. Di Turki, kata Mehmet merujuk pada Muhammad. Sedangkan di Chechnya, Muhammad umumnya ditulis sebagai Magomed. Apakah mereka ikut berdosa? Jawabannya tentu tidak.

Jadi kapan kesalahan penulisan itu bisa berimplikasi salah ataupun dosa? Jawabannya adalah ketika kesalahan itu terjadi pada saat kita melakukan penulisan peristilahan di dalam bahasa aslinya. Misalnya ketika sedang menulis ayat Alquran dengan bahasa Arab, kita menulis huruf Sin sebagai Sad, alif sebagai ‘ain, atau kaf sebagai qaf. Di sanalah penilaian salah-benar dan dosa itu baru bisa dilakukan.

Wallahu ‘alam bi-shawwab

Penulis: Afandi

Editor: Fauzan AS

Tags: husnul khatimahInsya AllahPenulisanredaksi
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Mendikbud Ristek Apresiasi Usaha IPM Menguatkan Literasi Masyarakat

Next Post

Kecerdikan KH Ahmad Dahlan Lolos Bawa Majalah Al-Urwatul Wustqa ke Indonesia

Baca Juga

Mengenang Buya Syafii Maarif : Di Taman Husnul Khatimah
Artikel

Mengenang Buya Syafii Maarif : Di Taman Husnul Khatimah

28/05/2022
PUTM PP Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal
Berita

Penulisan Sejarah dan Biografi Bagian dari Tradisi Islam

21/05/2022
Berita

Penulisan Sejarah ‘Aisyiyah harus Semakin Digalakkan

28/11/2021
Next Post
Ramai Soal Mubahalah, Bagaimana Hukum Sumpah Laknat ini dalam Islam?

Kecerdikan KH Ahmad Dahlan Lolos Bawa Majalah Al-Urwatul Wustqa ke Indonesia

Adab Sebelum Tidur di Malam Hari

Hukum Memakai Kalung Kesehatan sebagai Pengobatan Alternatif

Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Eril di Swiss

Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Eril di Swiss

BERITA POPULER

  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Unggul Jumlah, Rumah Sakit Muhammadiyah Harus Jadi Pusat Layanan Kesehatan Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Muhammadiyah Ini Dipercaya Perkuat Timnas di ASEAN U-23 Championship 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.