Sabtu, 19 Juli 2025
  • AR
  • EN
  • IN
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
No Result
View All Result
  • Login
Muhammadiyah
No Result
View All Result
  • KABAR
  • OPINI
  • HUKUM ISLAM
  • KHUTBAH
  • MEDIA
  • SEJARAH
  • TOKOH
  • ARSIP
Home Artikel

Waktu Subuh Muhammadiyah, Kriteria -18 Derajat

by ilham
4 tahun ago
in Artikel, Opini
Reading Time: 4 mins read
A A

Oleh: Ilham Ibrahim

Salat merupakan ibadah yang paling fundamental dalam agama Islam. Sebagai amalan inti, waktu salat diterangkan melalui teks-teks al-Quran dan al-Hadis. Peredaran semu matahari baik saat terbit, berkulminasi, dan tenggelam menjadi penanda awal dan akhir waktu salat. Setiap peralihan waktu salat terjadi bersama perubahan alam yang dapat diukur dan diamati melalui perubahan warna langit dan bayangan suatu obyek.

Kecuali salat subuh, keempat awal waktu salat lainnya relatif mudah dikenali hanya dengan mengamati peredaran matahari. Isyarat-isyarat umum yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 187 menyebutkan bahwa awal waktu salat subuh saat adanya benang putih (khait al-abyad) setelah munculnya benang hitam (khait al-aswad). Awal waktu salat subuh terbilang sulit lantaran adanya polusi cahaya dan udara yang menyebabkan tertutupnya cahaya fajar di bagian timur.

Dalam praktiknya, penetuan awal waktu salat secara umum bersifat lokalitas tergantung data geografis. Yogyakarta dan Medan, misalnya, akan memiliki jadwal salat tersendiri karena keduanya memiliki data lintang dan bujur yang berbeda. Jadwal salat di dua kota ini hanya berlaku secara lokal. Yang menyamakan waktu salat antara Yogyakarta dan Bandung bukan kesimpulan jamnya, melainkan ketinggian matahari atau dip bagian timur di bawah ufuk.

MateriTerkait

Viral S-Line di TikTok, Allah Murka bagi Mereka yang Berbangga dengan Dosa

Apakah Uang Hasil Monetisasi Konten Digital itu Halal?

Hukum Bekam dalam Islam, Bolehkah?

Dalam penentuan jadwal salat, apalagi salat subuh, data astronomi terpenting adalah posisi matahari di sebelah timur dalam koordinat horizon, terutama ketinggian atau jarak zenit. Menurut Oman Fathurrahman, pakar Falak Muhammadiyah, pengukuran matahari dengan acuan koordinat horizon maupun ekuator selalu merujuk pada titik pusat matahari. Sejak lama Indonesia menetapkan dip atau ketinggian matahari berada di titik -20 derajat.

Waktu Subuh Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) sebagai lembaga keagamaan dalam Muhammadiyah mendapatkan berbagai masukan agar meninjau kembali waktu subuh. Akhirnya, dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 tahun 2010, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengamanatkan kepada tiga lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar, di antaranya Observatorium Ilmu Falak (OIF) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Pusat Studi Astronomi (Pastron) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), dan Islamic Science Research Network (ISRN) Universitas Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).

Ketiga lembaga astronomi perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut menggunakan alat Sky Quality Meter (SQM) yang diarahkan ke zenit untuk mengkuantisasi perubahan tingkat kecerahan langit. ISRN UHAMKA selain menggunakan SQM juga memakai kamera DSLR, kamera All-Sky, kamera smartphone, dan kamera drone. Pengamatan langit oleh ketiga lembaga astronomi ini dilakukan di berbagai tempat di Indonesia. Pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa rata-rata ketinggian matahari tidak berada di titik -20 derajat.

Pada akhirnya, Musyawarah Nasional Tarjih ke-31 tahun 2020 memutuskan bahwa ketinggian matahari berada di -18 derajat. Pandangan ini diperkuat dengan mayoritas ahli astronomi muslim klasik sejauh yang bisa diakses Majelis Tarjih. Begitu pula hasil riset yang dilakukan Mohd Zambri Zainuddin dkk dari Malaysia menyimpulkan hal yang serupa. Sebagai perbandingan, sejumlah negara juga menggunakan kriteria awal waktu subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti, Turki, Inggris, Perancis, Australia, Nigeria, dan Malaysia.

Persoalan Ijtihadi

Perubahan awal waktu salat Subuh merupakan persoalan ijtihadi. Walau teks al-Quran dan al-Sunah telah memberikan suatu petunjuk, akan tetapi terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dan ahli astronomi terkait anggitan awal waktu Subuh. Akan diberi nilai satu kebaikan apabila hasil ijtihadnya keliru, dan diberi nilai dua kebaikan apabila hasil ijtihadnya benar. Muhammadiyah menyadari bahwa aspek ijtihadi merupakan kreasi nalar manusia, ekspresi keragaman yang partikular, dan refleksi terhadap realitas.

Karenanya keputusan Muhammadiyah ini terbuka untuk diuji kembali. Hal ini sejalan dengan paradigma Manhaj Tarjih yang selalu terbuka dengan kritik dan toleran dengan pandangan yang berbeda. Di samping itu, keputusan Muhammadiyah juga bukan dalam misi menegasikan hasil keputusan ijtihad yang lain. Sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: al-ijtihadu layunqadlu bil-ijtihad (sebuah ijtihad itu tidak membatalkan ijtihad yang lain).

Selain itu, perubahan awal waktu Subuh dari -20 derajat ke -18 derajat (tambah 8 menit) ditinjau dari aspek sosiologis tidak terlalu mengejutkan masyarakat. Hal ini lantaran tidak mengubah pokok ibadah mahdlah, bukan aspek qath’i dalam hukum Islam, dan perubahannya pun berlandaskan argumen syar’iyyah, ‘ilmiyyah, dan wasathiyyah.

Maksudnya, pelaksanaan salat subuh tepat di waktu subuh memang aspek mahdlah dan qath’I—tidak sah salat subuh bila dilakukan di siang atau sore hari. Akan tetapi, terkait dengan kriteria ketinggian matahari di bawah ufuk bagian timur merupakan aspek ijtihadi. Lagi pula, perubahan dari dari -20 derajat ke -18 derajat diperkuat teks al-Quran, Hadis, pandangan ulama, ahli astronomi, dan observasi langsung di lapangan.

Selain itu, perubahan waktu Subuh ini bukan sekadar hitung-hitungan astronomis belaka, melainkan suatu ijtihad yang memiliki signifikansi, relevansi, dan urgensi dalam kehidupan manusia. Dengan adanya perubahan ini, Muhammadiyah berijtihad untuk menetapkan awal waktu ibadah secara lebih akurat sejauh yang bisa dilakukan. Hal ini karena ibadah yang dilakukan tidak tepat pada waktunya, dapat berisiko pada sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Editor: Fauzan AS

Tags: headlinewaktu subuh
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wisuda Sehat dari Rumah

Next Post

Muhammadiyah Beri Bantuan Bagi Pengungsi Muslimah Rohingnya di Aceh

Baca Juga

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Bintang LVRI, Serukan Komitmen dan Nilai Keindonesiaan bagi Generasi Muda

10/07/2025
Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Berita

Muhammadiyah Resmi Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal

25/06/2025
Apa Saja Syarat Validitas Kalender Islam Global?
Berita

Menjawab Kritik terhadap Kalender Hijriah Global Tunggal: Hilal di Bawah Ufuk

19/06/2025
Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025
Berita

Haedar Nashir Terima Penghargaan Tokoh Perbukuan Islam 2025

18/06/2025
Next Post
Muhammadiyah Beri Bantuan Bagi Pengungsi Muslimah Rohingnya di Aceh

Muhammadiyah Beri Bantuan Bagi Pengungsi Muslimah Rohingnya di Aceh

Menjadi Mahasiswa Harus Terus Terpacu untuk Berprestasi

Menjadi Mahasiswa Harus Terus Terpacu untuk Berprestasi

Bantu Ekonomi Petani, Muhammadiyah Kendal Tanam 2100 Pohon Alpukat

Bantu Ekonomi Petani, Muhammadiyah Kendal Tanam 2100 Pohon Alpukat

BERITA POPULER

  • Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    Mahasiswa Kristen, Laura Amandasari: Kampus Muhammadiyah Rumah Kedua Saya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sakit Muhammadiyah Berkembang Pesat, Haedar Nashir: Itu Kita Bangun Di Atas Sistem Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UMJ Viral Usai Jadi Ketua RT: Gen Z Siap Pimpin Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Cara Mudah Mengakses Kalender Hijriah Global Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Muhammadiyah Papua Barat Resmi Berdiri, Irwan Akib: Muhammadiyah Hadir untuk Semua Anak Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Kesehatan Mental melalui Perspektif Al-Qur’an dan Hadis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Hadirkan Makan Bergizi: Wujud Nyata Pengabdian untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Jumat: Pentingnya Membiasakan Ibadah kepada Anak Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammadiyah Dukung Sepakbola Nasional lewat Peresmian Lapangan UMY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Majelis

  • Tarjih dan Tajdid
  • Tabligh
  • Diktilitbang
  • Dikdasmen dan PNF
  • Pembinaan Kader dan SDI
  • Pembinaan Kesehatan Umum
  • Peminaan Kesejahteraan Sosial
  • Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
  • Pendayagunaan Wakaf
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Hukum dan HAM
  • Lingkungan Hidup
  • Pustaka dan Informasi

Lembaga

  • Pengembangan Pesantren
  • Pengembangan Cabang Ranting
  • Kajian dan Kemitraan Strategis
  • Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
  • Resiliensi Bencana
  • Amil Zakat, Infak dan Sedekah
  • Pengembang UMKM
  • Hikmah dan Kebijakan Publik
  • Seni Budaya
  • Pengembangan Olahraga
  • Hubungan dan Kerjasama Internasional
  • Dakwah Komunitas
  • Pemeriksa Halal dan KHT
  • Pembinaan Haji dan Umrah
  • Bantuan Hukum dan Advokasi Publik

Biro

  • Pengembangan Organisasi
  • Pengelolaan Keuangan
  • Komunikasi dan Pelayanan Umum

Ortom

  • Aisyiyah
  • Pemuda Muhammadiyah
  • Nasyiatul Aisyiyah
  • Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah
  • Tapak Suci Putra Muhammadiyah
  • Hizbul Wathon

Wilayah Sumatra

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Sumatra Utara
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Barat
  • Bengkulu
  • Riau
  • Kepulauan Riau
  • Lampung
  • Jambi
  • Bangka Belitung

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara

Wilayah Jawa

  • D.I. Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Wilayah Bali &

Kepulauan Nusa Tenggara

  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Selatan

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku Utara
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat daya

Cabang Istimewa

  • PCIM Kairo Mesir
  • PCIM Iran
  • PCIM Sudan
  • PCIM Belanda
  • PCIM Jerman
  • PCIM United Kingdom
  • PCIM Libya
  • PCIM Malaysia
  • PCIM Prancis
  • PCIM Amerika Serikat
  • PCIM Jepang
  • PCIM Tunisia
  • PCIM Pakistan
  • PCIM Australia
  • PCIM Rusia
  • PCIM Taiwan
  • PCIM Tunisia
  • PCIM TurkI
  • PCIM Korea Selatan
  • PCIM Tiongkok
  • PCIM Arab Saudi
  • PCIM India
  • PCIM Maroko
  • PCIM Yordania
  • PCIM Yaman
  • PCIM Spanyol
  • PCIM Hongaria
  • PCIM Thailand
  • PCIM Kuwait
  • PCIM New Zealand

Kategori

  • Kabar
  • Opini
  • Hukum Islam
  • Khutbah
  • Media
  • Tokoh

Tentang

  • Sejarah
  • Brand Guideline

Layanan

  • Informasi
  • KTAM

Ekosistem

  • Muhammadiyah ID
  • MASA
  • EventMu
  • BukuMu
  • SehatMu
  • KaderMu
  • LabMu

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Ketentuan Layanan
© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • AR icon bendera arab
  • EN
  • ID bendera indonesia
  • Home
  • Organisasi
    • Anggota Pimpinan Pusat
    • Keputusan Muktamar Ke-48
      • Risalah Islam Berkemajuan
      • Isu – Isu Strategis Keumatan, Kebangsaan dan Kemanusiaan Universal
      • Keputusan Lengkap
    • Majelis
      • Majelis Tarjih dan Tajdid
      • Majelis Tabligh
      • Majelis Diktilitbang
      • Majelis Dikdasmen dan PNF
      • Majelis Pembinaan Kader dan SDI
      • Majelis Pembinaan Kesehatan Umum
      • Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial
      • Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata
      • Majelis Pendayagunaan Wakaf
      • Majelis Pemberdayaan Masyarakat
      • Majelis Hukum dan HAM
      • Majelis Lingkungan Hidup
      • Majelis Pustaka dan Informasi
    • Lembaga
      • Lembaga Pengembangan Pesantren
      • Lembaga Pengembangan Cabang Ranting dan Pembinaan Masjid
      • Lembaga Kajian dan Kemitraan Strategis
      • Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan
      • Lembaga Resiliensi Bencana
      • Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah
      • Lembaga Pengembang UMKM
      • Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
      • Lembaga Seni Budaya
      • Lembaga Pengembangan Olahraga
      • Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
      • Lembaga Dakwah Komunitas
      • Lembaga Pemeriksa Halal dan KHT
      • Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah
      • Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik
    • Biro
      • Biro Pengembangan Organisasi
      • Biro Pengelolaan Keuangan
      • Biro Komunikasi dan Pelayanan Umum
    • Profil
      • AD/ ART Muhammadiyah
      • Sejarah Muhammadiyah
      • Lagu Sang Surya
      • Organisasi Otonom
      • Cabang Istimewa/Luar Negeri
    • Ideologi
      • Muqodimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
      • Masalah Lima
      • Kepribadian Muhammadiyah
      • Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
      • Khittah Muhammadiyah
      • Langkah Muhammadiyah
    • Daftar Anggota
  • Opini
    • Budaya Lokal
    • Filantropi & Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat
    • Lingkungan & Kebencanaan
    • Masyarakat Adat
    • Milenial
    • Moderasi Islam
    • Resensi
  • Hikmah
  • Hukum Islam
  • Khutbah
    • Khutbah Jumat
    • Khutbah Gerhana
    • Khutbah Nikah
    • Khutbah Idul Adha
    • Khutbah Idul Fitri
  • Tokoh
  • Kabar
    • Internasional
    • Nasional
    • Wilayah
    • Daerah
    • Ortom
  • Galeri
    • Foto
  • Login

© 2025 Persyarikatan Muhammadiyah - Cahaya Islam Berkemajuan.